Jl. Gempol Raya No.2, RT.10/RW.2, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. (021)8431-0066
Jl. Lap. Tembak No.39, RT.1/RW.9, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. (021)8772-1117
Jl. Raya Hankam No. 39 Jatirahayu, Pondok Gede, Bekasi. (021)8521-3333

Operasional Kantor:
Senin - Jumat 08:30 - 16:30
Sabtu 08:30 - 14:30

Larangan Saat Berihram: Panduan Lengkap Agar Ibadah Tetap Sah dan Berkah

Kategori : Umrah, Narasi, Haji, Ditulis pada : 30 April 2026, 14:15:05

LARANGAN SELAMA BERIHRAM.pngApa Itu Ihram?

Ihram adalah gerbang awal dalam ibadah haji dan umroh. Saat seseorang telah berniat ihram, maka ia masuk dalam kondisi khusus yang menuntut kesucian lahir dan batin.

Dalam kondisi ini, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi. Tujuannya bukan untuk membatasi, tetapi untuk melatih kesabaran, keikhlasan, dan ketakwaan.

Ihram adalah niat untuk melaksanakan ibadah haji atau umroh yang disertai dengan menjauhi hal-hal yang dilarang.

Allah SWT berfirman:

“…Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan dalam masa haji…” (QS. Al-Baqarah: 197)

Ayat ini menjadi dasar utama larangan-larangan dalam ihram.

Larangan Saat Berihram

1. Dilarang Memotong Rambut dan Kuku

Selama ihram, jamaah tidak diperbolehkan memotong rambut atau kuku.

Allah SWT berfirman: “…Dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum hewan kurban sampai di tempat penyembelihannya…” (QS. Al-Baqarah: 196)

2. Dilarang Menggunakan Wewangian

Setelah niat ihram, jamaah tidak boleh memakai parfum atau wewangian.

Contoh wewangian lain yang sebaiknya tidak digunakan selama berihram diantaranya yaitu, tissue basah, sabun, handsanitizer, parfum.

Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah orang yang berihram memakai pakaian yang terkena minyak wangi…” (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Larangan Pakaian Tertentu (Bagi Laki-Laki)

Laki-laki tidak boleh memakai pakaian berjahit atau menutup kepala dan tidak memakai pakaian dalam.

Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian memakai baju, sorban, celana, dan jangan pula memakai pakaian yang terkena minyak wangi…” (HR. Bukhari)

Sementara wanita tetap menutup aurat, namun tidak memakai cadar dan sarung tangan yang menutup telapak tangan.

4. Dilarang Berhubungan Suami Istri atau Bersenggama

Hubungan suami istri dan hal yang mengarah kepadanya dilarang saat ihram.

Allah SWT berfirman: “…Tidak boleh rafats (berhubungan suami istri), berbuat fasik, dan berbantah-bantahan…” (QS. Al-Baqarah: 197)

5. Dilarang Berburu atau Membunuh Hewan

Jamaah tidak diperbolehkan berburu hewan darat saat ihram.

Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan ketika kamu sedang ihram…” (QS. Al-Ma’idah: 95)

6. Dilarang Merusak Tanaman di Tanah Haram

Menebang atau mencabut tanaman di area Tanah Haram juga termasuk larangan.

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah menjadikan Makkah sebagai tanah haram, tidak boleh menebang pohonnya…” (HR. Bukhari)

7. Dilarang Bertengkar dan Berkata Kasar

Ihram juga menuntut penjagaan sikap dan ucapan.

Allah SWT berfirman: “…dan jangan berbantah-bantahan dalam masa haji…” (QS. Al-Baqarah: 197)

8. Dilarang Melakukan Khitbah dan Akad Nikah

Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan (menjadi wali), dan tidak boleh melamar (khitbah)." (HR. Muslim no. 1409)

9. Memakai Kaos Kaki atau Sepatu yang Menutupi Mata Kaki (laki-laki)

"Tidak diperbolehkan memakai baju (gamis), surban, celana, burnus (jubah bertopi), dan sepatu (khuf), kecuali seseorang tidak mendapatkan sandal, maka ia boleh mengenakan sepatu, namun harus memotongnya di bawah mata kaki," (HR. Bukhari dan Muslim)

Konsekuensi Jika Melanggar Larangan Ihram

Pelanggaran terhadap larangan ihram dapat dikenakan dam (denda) sesuai jenis pelanggarannya, seperti menyembelih hewan, berpuasa, atau memberi makan fakir miskin.

Dalam ibadah haji dan umroh, pelanggaran terhadap larangan ihram tidak membatalkan ibadah, namun wajib ditebus dengan dam (denda) sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Allah SWT berfirman: 

“…Maka wajiblah atasnya membayar fidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau menyembelih hewan…” (QS. Al-Baqarah: 196)

Persiapkan Ibadah Anda dengan Ilmu

Memahami larangan saat berihram adalah langkah penting agar ibadah berjalan lancar dan khusyuk.

Bersama Attin Tour, Anda akan mendapatkan:
✔ Bimbingan manasik lengkap
✔ Pendamping ibadah berpengalaman
✔ Perjalanan yang nyaman dan terarah

✨ Karena ibadah yang sempurna dimulai dari ilmu yang benar.

📩 Yuk, wujudkan umroh Anda bersama Attin Tour
Langkah kecil hari ini, menuju perjalanan besar ke Tanah Suci.

Whatsapp

📞 (+62 812-9797-7618)

Alamat Kantor

📌 ATTIN TOUR GEMPOL          : Jl.Gempol Raya No.2 Ceger Cipayung, Jakarta Timur

📌 ATTIN TOUR CIBUBUR          : Jl.Lapangan Tembak No.39 Cibubur, Jakarta Timur

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id